Tentang Kami

Layanan KPK CSIRT

Layanan yang diberikan ini berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka tanggap Insiden Siber. Layanan ini berupa pemberian dukungan dalam mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisis dan menguji bukti-bukti digital sistem terdampak.

Peringatan Terkait Keamanan Siber

Himbauan terkait kerentanan dan celah yang menjadi kelemahan suatu sistem.

Penanganan Insiden Siber

Penanganan Insiden Keamanan Siber merupakan sebuah usaha untuk mendeteksi, melaporkan, menilai, menangani dan merespon serta mempelajari insiden.

Layanan Penanganan Kerawanan

Segala temuan dan penanganan terhadap kerawanan yang ditemukan baik dari internal maupun eksternal, segera dilaporakan ke csirt@kpk.go.id.

Penanganan Artefak Digital

Evidence adalah informasi dan data. cara pandangnya sama saja, tetapi dalam kasus komputer forensik, kita mengenal subjek tersebut sebagai Digital evidence. Semakin kompleksnya konteks digital evidence dikarenakan faktor media yang melekatkan data, misalnya digital evidence berupa dokumen, yang umumnya dikategorikan ke dalam tiga bagian, antara lain 3.
1. Arsip (Archiefal Files)
2. File Aktif (Actief Files)
3. Residual Data. Disebut pula sebagian data sisa, data sampingan atau data temporer.

Penyelenggaraan Security Assessment

Kegiatan security assessment merupakan kerjasama yang dilakukan dalam bentuk interview dan kegiatan teknis baik internal/teknis pihak ketiga (whitebox dan blackbox)

Penyelenggaraan Sosialisasi Keamanan Siber

Sosialisasi security awareness adalah merupakan bagian terpenting dalam kegiatan update knowledge agar wawasan terkati keamanan siber semakin dipahami oleh masyarakat Indonesia.