RFC 2350

1. Informasi Dokumen

Dokumen ini berisi deskripsi KPK-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar mengenai KPK-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara untuk menghubungi KPK-CSIRT.

1.1. Tanggal Update Terakhir
Dokumen merupakan dokumen versi 1.0 yang diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2022.

1.2. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Satuan Kerja di lingkungan KPK.

1.3. Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
Dokumen ini tersedia pada :
https://csirt.kpk.go.id
(versi Bahasa Indonesia)

1.4. Keaslian Dokumen
Kedua dokumen telah ditanda tangani dengan PGP Key milik KPK-CSIRT. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8.

1.5. Identifikasi Dokumen
Dokumen memiliki atribut, yaitu :
Judul : RFC 2350 KPK-CSIRT;
Versi : 1.0;
Tanggal Publikasi : 14 Juni 2022;
Kedaluwarsa : Dokumen ini valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan.

2. Informasi Data / Kontak

2.1. Nama Tim
Komisi Pemberantasan Korupsi – Computer Security Incident Response Team
Disingkat : KPK – CSIRT.

2.2. Alamat
KPK CSIRT
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950

2.3. Zona Waktu
DKI Jakarta (GMT+07:00)

2.4. Nomor Telepon
(021) 25578300 ext.(8192)

2.5. Nomor Fax
(021) 2557 8333

2.6. Telekomunikasi Lain
Whatsapp, hanya chat: 0811-1705-0551

2.7. Alamat Surat Elektronik (E-mail)
csirt[at]kpk[dot]go[dot]id

2.8. Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain
Bits : 4096
ID : 0xFD390BE6
Key Fingerprint : 8F0D 59D8 E18A 12A9 F217 1533 B2F7 13D0 F7AF 2324
—–BEGIN PGP PUBLIC KEY BLOCK—–

mDMEZ76RPhYJKwYBBAHaRw8BAQdAU0myKztdCa2sd/VzSX0CY8beHVrnM+6PTAq1 
2OGKEqnyFxUzsvcT0PevIyQFAme+kT4CGwMFCQPCdZIFCwkIBwICIgIGFQoJCAsC 
BBYCAwECHgcCF4AACgkQsvcT0PevIyTwaAEAlEHdsVk9XHPCxzUY9GFyBJgSejcg 
/mONY1lbSWs5IkUA/3j1EwjKQGTaYnxzikBmx6yw59SaFXAUMJ/c4TkkBBMPuDgE 
Z76RPhIKKwYBBAGXVQEFAQEHQKyroUAjc4Udrd2Yue2ut/LzlYA1dWIGGyvTGMGU 
738EAwEIB4h+BBgWCgAmFiEEjw1Z2OGKEqnyFxUzsvcT0PevIyQFAme+kT4CGwwF 
CQPCdZIACgkQsvcT0PevIyTElwEAyNRywpDsJgIb4U35OQlg0Omx/DWOYEdtHqnZ 
xdUcQ1kA/1BwvrWBsHbfn1A2F8qj+vzDFPHdkVGMnHCBrykPDScJ 
=t2yq 
—–END PGP PUBLIC KEY BLOCK—–

3. Mengenai Gov-CSIRT

3.1. Visi
Visi KPK-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada sistem dan infrastruktur lembaga yang Handal dan Profesional.

3.2. Misi
Misi dari KPK-CSIRT, yaitu :

  1. Membangun pusat pengelolaan dan pelaporan insiden keamanan Teknologi informasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Membangun koordinasi, kerjasama dan kolaborasi dengan pihak terkait dan negara lain untuk membangun pertahanan siber yang Tangguh;
  3. Menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya pertahanan siber melalui proses pembelajaran dan peningkatan kualitas yang berkelanjutan.

3.3. Konstituen
Konstituen KPK-CSIRT meliputi :

  1. Pengguna layanan TIK di KPK

3.4. Sponsorship dan/ atau Afiliasi
Pendanaan KPK-CSIRT bersumber dari APBN

3.5. Otoritas

  1. KPK-CSIRT memiliki kewenangan dalam penanganan gangguan keamanan siber, mitigasi, investigasi dan analisis dampak insiden dilingkungan KPK;
  2. koordinasi, kerjasama dan kolaborasi dengan pihak terkait dan negara lain untuk membangun ketahan siber lembaga dan nasional.
4. Kebijakan-kebijakan

4.1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
KPK-CSIRT melayani penanganan insiden siber dengan jenis berikut :

  1. Web Defacement;
  2. DDoS;
  3. Virus/Malware;
  4. Ransomware;
  5. Phising;
  6. SQL Injection.

Dukungan yang diberikan oleh KPK-CSIRT kepada konstituen dapat bervariasi bergantung pada jenis dan dampak insiden. Layanan penanganan insiden berdasarkan pada laporan konstituen.

4.2. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi / data
KPK-CSIRT akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber. Seluruh informasi yang diterima oleh KPK-CSIRT akan dirahasiakan.

4.3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa KPK-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon. Namun, untuk komunikasi yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.

5. Layanan

5.1. Layanan Utama
Layanan utama dari KPK-CSIRT yaitu :

5.1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik yang dikelola oleh masing-masing satuan kerja di KPK.

5.1.2. Penanganan Insiden Siber
Layanan ini diberikan berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

5.2. Layanan Tambahan
Layanan tambahan dari KPK-CSIRT yaitu :

5.2.1. Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini diberikan oleh KPK-CSIRT berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening), layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :

  1. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;
  2. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment.

5.2.2. Penanganan Artefak Digital
Layanan ini diberikan berupa penanganan artifak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi.

5.2.3. Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
Layanan ini diberikan berupa hasil dari sistem deteksi dini honeynet BSSN, bisa juga laporan masyarakat berupa hasil deteksi adanya celah keamanan, selanjutnya KPK CSIRT memberikan informasi statistik terkait layanan ini.

5.2.4. Pendeteksian Serangan
Layanan ini berupa kegiatan analisis untuk mendeteksi adanya serangan terhadap sistem elektronik.

5.2.5. Analisis Risiko Keamanan Siber
Layanan ini berupa kegiatan analisis untuk mendeteksi adanya serangan terhadap sistem elektronik dan dokumentasi kerentanan dan penilaian risiko keamanan informasi yang sesuai dengan standar ISO/IEC 27001.

5.2.6. Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
KPK-CSIRT memberikan wawasan, pemahaman, dan cara yang perlu dilaksanakan dalam rangka membantu penanganan Insiden Siber.

5.2.7. Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
KPK-CSIRT membangun tiga pilar utama dalam transformasi digital yakni People, Process, Technology untuk mendukung pembangunan kesadaran terhadap keamanan informasi yang berkelanjutan, dengan cara.

  1. Menyelenggarakan kegiatan sharing session keamanan siber di lingkungan KPK;
  2. kegiatan diseminasi di bidang keamanan siber kepada pihak yang menerima layanan.
6. Pelaporan Insiden

Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt@kpk.go.id dengan melampirkan sekurang-kurangnya :

  1. Foto/scan kartu identitas
  2. Nama, email, nomor kontak
  3. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
  4. Atau sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku
7. Disclaimer

KPK-CSIRT adalah sebuah fungsi dalam organisasi sebagai gerbang komunikasi atau Single Point Of Contact (SPOC) antara penyedia layanan dan pelapor aduan siber.

Hal yang ditangani adalah :

  1. Menerima laporan aduan siber.
  2. menindaklanjuti laporan aduan siber.